SEKAYU, fornews.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin akan membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. ULD ini nantinya akan berfungsi untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Muba Mursalin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draf pembentukan ULD Ketenagakerjaan.
“Mungkin ULD Ketenagakerjaan yang akan kita bentuk ini pertama di Indonesia, sebab sudah kami cari untuk belajar bagaimana pembetukan ULD ini, belum ada di provinsi, kabupaten, kota manapun. ULD yang dibentuk ini merupakan ULD yang nantinya khusus mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ULD sudah terbentuk. Sehingga rekrutmen bagi penyandang disabilitas sudah bisa kita lakukan di tahun 2021,” ujar Mursalin, Jumat (02/10).
Menurut Mursalin, ada kewajiban pemerintah dan perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas. Hal itu diatur dalam Undang Undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, tepatnya pada pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Pemkab Muba sudah memiliki payung hukum terkait rekrutmen bagi penyandang disabilitas untuk diberikan kesempatan bekerja di perusahaan yakni Perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,” terangnya.
Lebih lanjut Mursalin menjelaskan, ULD yang akan dibentuk nantinya memiliki fungsi yakni merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas, memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja, penyandang disabilitas, menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan mengkoordinasikan ULD, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.
“Pembentukan ULD ini masuk dalam program prioritas dan inovatif untuk mendukung RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022,” tukasnya.
Sementara itu, Candra Wijaya salah satu pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Kabupaten Musi Banyuasin (PPDI) Muba, mengapresiasi Disnakertrans Kabupaten Muba yang telah ikut berjuang untuk pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
“Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Disnakertrans Muba yang telah peduli terhadap saudara-saudara kami penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mencari pekerjaan yang layak sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan para penyandang disabilitas,” tuturnya.
Candra yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba ini menyebutkan, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan baik di ruang lingkup pemerintahan maupun non pemerintahan sudah diatur dalam Undang Undang nomor 8 tahun 2016.
“Ke depan, kita berharap semua penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Muba, bisa terakomodir untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan sehingga para penyandang disabilitas bisa hidup mandiri,” harapnya.
Terpisah, tenaga Ahli Madya Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto mengapresiasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba untuk membentuk ULD ketenagakerjaan.
“Luar biasa, belum ada di Indonesia, daerah yang membentuk ULD ketenagakerjaan yang sudah diamanahkan undang-undang. Ini sebuah kemajuan terhadap perkembangan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pemerintah pusat juga saat ini tengah membuat regulasi peraturan pemerintah terkait unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
“Saat ini draf final RPP ULD Ketenagakerjaan sudah masuk Setneg, mudah-mudahan secepatnya peraturan pemerintah ini bisa ditandatangani oleh presiden,” katanya. (ije)
















