JAKARTA, fornews.co – Pemerintah menetapkan batas atas atau biaya tertinggi swab test di fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp900.000. Ketetapan ini sebagai jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab test atau tes usap COVID-19 yang terjadi selama ini.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” ujar Prof. Kadir, Jumat (02/10).
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,” kata Prof. Kadir.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, Tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,” tegas Prof. Kadir.
Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” tutur Iwan. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
















