PALEMBANG, fornews.co – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Maman Abdul Rahman mengungkapkan, hingga saat ini dari 17 baru 11 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Maman menyebutkan, enam daerah yang belum menyampaikan LKPD TA 2018 yakni, Kabupaten OKI, Empat Lawang, Pali, OKU Selatan dan Kota Palembang serta Pagaralam.
Hal itu dikatakan Maman saat menerima penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 Pemprov Sumsel yang disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Selasa (26/03).
“Kami ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel telah menyampaikan LKPD tahun 2018 dengan tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru mengatakan, APBD Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 21 Tahun 2017 Tentang APBD Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2018, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2018, ini telah berakhir pelaksanaanya pada tanggal 31 Desember 2018 yang pertanggugjawabannya disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK RI.
Menurut Herman Deru, LKPD merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah yang memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan daerah yaitu masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, kreditur dan investor serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Imbuhnya menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, dinyatakan bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai laporan posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tahun Anggaran 2018 ini merupakan tahun ke-empat bagi Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya,” ungkap Herman Deru dalam sambutannya.
Dikatakan, dengan menerapkan laporan akuntansi berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih memfokuskan diri pada penyediaan seluruh hak, meminta, kekayaan, hasil operasi, serta meningkatkan anggaran dan sisa anggaran lebih.
“Pemprov Sumsel masih membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI guna peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Diharapkan nantinya Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memperoleh opini yang terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengeculian (WTP),” tuturnya.
Herman Deru menilai opini WTP dari BPK RI merupakan tolak ukur dari akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang wajar dan memadai.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas reputasi dan kinerja jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tandasnya.(bas)
















