PALEMBANG, fornews.co – Sampah menjadi salah satu permasalahan serius bagi Kota Palembang. Pasalnya, hingga saat ini selalu ditemukan tumpukan sampah yang membuat tidak nyaman.
Karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggodok aturan baru yakni Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait batasan waktu pembuangan sampah.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan Perwali ini nantinya akan mengatur waktu pembuangan dan pengangkutan sampah yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
Dengan pembatasan waktu ini maka diharapkan kedepan masyarakat tidak dengan bebas membuang sampah sembarangan terutama disiang hari.
“Rencananya waktu buang buang dan pengangkutan sampah ke TPA akan dibatasi hingga jam 6 pagi selebihny tidak boleh,” katanya, Senin (27/01).
Ia mengaku aturan pengelolaan sampah ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015. Dimana, sanksinya adalah denda Rp 50 juta dan penjara selama enam bulan. Namun, saat dikeluarkannya Perwali nomor 52 sanksi direvisi menjadi sanksi denda Rp 250 ribu dan penjara selama tiga hari.
“Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kami harapkan tetapi lebih kesadaran masyarakat dalam membuang sampah,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan pihaknya meminta Satpol PP Palembang untuk mengawasi. Apalagi, saat ini Satpol PP Palembang telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Palembang untuk permasalaham hukum dalam penegakan Perda.
“Kerjasama ini dilakukan mengingat tidak ada tindakan tegas dalam penegakan Perda. Kedepan, diharapkan penegakan perda dapat lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya mengatakan nanti jika Perwali ini telah disahkan. Maka, saat ada pelanggaran yang terbukti bersalah akan disidangkan oleh pengadilan.
“Sidangnya akan dilakukan ditempat karena bersifat tindakan pidana ringan (tipiring),” tutupnya. (lim)
















