BANDUNG, fornews.co — Ledakan jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata belum otomatis berbanding lurus dengan kualitas. Pemerintah berupaya merapikan fondasi itu lewat peluncuran 483 skema okupasi nasional yang menegaskan pentingnya ukuran kompetensi yang jelas bagi setiap profesi di industri wisata.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memperkenalkan skema tersebut di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu, 22 April, dalam agenda “Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)”.
Skema yang mencakup 34 bidang ini merupakan hasil kerja bersama Kementerian Pariwisata dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Widiyanti menyebut dokumen tersebut sebagai fondasi untuk membangun sistem profesi yang lebih tertata.
Standar yang terdefinisi dengan baik, menurutnya, akan memberi kepastian bagi industri sekaligus memperjelas posisi tenaga kerja dalam rantai nilai pariwisata.
Pihaknya ingin memastikan setiap profesi memiliki acuan kompetensi yang diakui secara nasional.
“Dokumen ini menjadi panduan strategis bagi profesi kepariwisataan di Indonesia dalam membangun standar kompetensi yang jelas, terstruktur, dan diakui secara nasional,” ujarnya.
Data pemerintah menunjukkan hingga Agustus 2025 sektor ini menyerap sekitar 25,91 juta tenaga kerja.
Angka besar itu menunjukkan daya serap yang tinggi, tetapi juga mengungkap pekerjaan rumah terkait kesenjangan keterampilan.
Banyak pelaku industri masih mengeluhkan ketidaksesuaian antara kebutuhan lapangan dan kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur vokasi menjadi landasan kebijakan ini.
Pemerintah berupaya menyatukan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi dalam satu kerangka yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri. Skema okupasi diharapkan berfungsi sebagai pengikat antarunsur tersebut.
Upaya ini dilakukan secara kolektif. Kementerian Pariwisata mengandalkan enam Politeknik Pariwisata sebagai mesin utama pencetak tenaga kerja siap pakai.
Di luar itu, pelatihan berbasis kompetensi terus diperluas, mulai dari peningkatan kemampuan bahasa hingga penguatan keahlian teknis di berbagai subsektor.
Pendekatan serupa juga diarahkan ke masyarakat melalui program pemberdayaan yang menekankan kemampuan manajerial dan prinsip pariwisata berkelanjutan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi rujukan dalam pelatihan dan sertifikasi.
Meski kerangka telah disusun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan. Tanpa integrasi yang kuat antara lembaga pendidikan, industri, dan lembaga sertifikasi, standar berisiko hanya menjadi dokumen administratif.
Pemerintah berharap langkah ini mampu mengangkat profesionalisme sektor pariwisata ke level yang lebih tinggi. Fokusnya tidak lagi hanya pada pertumbuhan kunjungan, tetapi juga pada kualitas layanan dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.
Dokumen lengkap skema okupasi tersebut direncanakan segera tersedia melalui situs resmi Kementerian Pariwisata.
“Upaya ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menpar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar Martini Mohamad Paham, Wakil Direktur III Politeknik Pariwisata NHI Bandung Haryadi Darmawan serta Pelaksana Harian Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Industri Kemenpar Kemal.

















