SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menyampaikan apresiasi kepada nelayan warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, yang telah melepaskan ikan pari raksasa dengan bobot 200 kilogram yang terperangkap di jaring nelayan, Sabtu (05/090.
“Ini bukti kalau warga Muba sangat menjaga alam dan biota sungai. Saya atas nama Pemkab Muba mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga,” ujar Dodi, Minggu (06/09).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ikan pari raksasa itu tersangkut di jaring milik nelayan bernama Wildan. Hal itu diketahui saat dirinya hendak mengangkat jaring yang sebelumnya dipasang di aliran Sungai Musi.
Kepala Desa Teluk Kijing 1, Indra Gunawan membenarkan adanya ikan pari yang tertangkap oleh warga. Saat itu warga yang memasang jaring bermaksud menarik jaring miliknya. Namun ketika jaring hendak diangkat warga tersebut terkejut karena ada seekor ikan pari besar yang tersangkut di jaringnya.
“Warga yang dapat (ikan) itu bernama Wildan. Diperkirakan ikan yang tersangkut jaring beratnya mencapai 200 kilogram. Nah karena (ikannya) besar, Wildan dibantu warga untuk diangkut ke darat,” terang Indra.
Menurut Indra, saat itu dirinya dihubungi warga yang melaporkan adanya ikan pari yang tersangkut jaring. Begitu mendapat laporan, dirinya pun langsung menuju lokasi ikan pari yang tertangkap.
“Saya langsung datang ke lokasi dan ternyata ikan itu rencananya mau dijual. Tapi saya tahan dulu untuk koordinasi dengan Camat. Pak Camat pun meminta warga bersabar menunggu kehadirannya,” kata Indra.
Sementara itu, Camat Lais Demon Hardian Eka Suza menambahkan, memang benar warga Lais kembali menangkap ikan pari yang tersangkut di jaring. Akan tetapi, warga dengan rela melepaskan kembali ketika diberikan pemahaman bahwa ikan itu dilindungi.
“Kades menghubungi, saya langsung menuju lokasi dan saya imbau warga untuk melepaskan ikan tersebut. Akhirnya warga mau melepaskannya. Jadi saya lepaskan bersama Sekcam, Kades dan warga,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba, Hendra Tris Tomy mengapresiasi kepada warga Teluk Kijing I yang telah melepaskan ikan pari yang didapatnya.
“Sesuai dengan aturan Perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada empat jenis ikan pari sungai yang dilindungi dan kita juga mengingatkan bahwa terdapat duri atau tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena manusia,” terangnya.
Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait Peraturan Menteri tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
“Kami juga berharap camat-camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif Camat Lais dalam mengedukasi warga terkait Peraturan Menteri tersebut,” tukasnya. (ije)
















