BATURAJA, fornews.co – Bagi pemilik kendaraan bermotor di OKU yang belum atau tidak pernah sama sekali membayar pajak, maka data kepemilikan kendararaan akan dihapus oleh Samsat pada tahun 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala UPTB Samsat Baturaja Humaniora Basili Basmark saat dikonfirmasi Senin (12/08).
Menurut dia, penghitungan penghapusan data kendaraan milik seseorang apabila sudah memenuhi unsur 5+2+3 (lima tahun tidak bayar pajak, 2 tahun mati STNK dan TNKB serta 3 bulan masa perpanjangan)
“Nah jika sudah begitu, dipastikan seluruh data kendaraannya akan dihapus dalam artian kendaraan yang dimiliki seseorang yang sudah memenuhi unsur 5+2+3 tidak memiliki identitas alias bodong,” ungkapnya.
Sementara itu, jika seseorang yang data kendaraannya sudah dihapuskan dan ingin mengembalikan datanya seperti semula, Bely sapaan akrab kepala Samsat OKU ini mengatakan, pihaknya akan kembali mentaksir kisaran harga kendaraan tersebut
“Kita taksir terlebih dahulu berapa harga kendaraan tersebut, kemudian baru kita terbitkan besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan, kemudian harus membayar BBN lagi. Yang jelas sama seperti beli kendaraan baru,” kata Bely.
Tidak hanya itu, selain harus membayar keseluruhan tersebut, pemilik kendaraan juga harus membayar seluruh pajak tertunggak sebelumnya.
“Makanya silakan bayar pajak kendaraannya, jika sudah dihapus datanya, dijamin semua kesulitan bakal dilalui jika mau mengembalikan datanya,” imbuhnya.(gus)

















