PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan 7.741,5 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka, AE dan Y.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan mengatakan, kedua pengedar itu merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional narkotika. Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Lampung.
“Ini kita tangkap adalah sindikat internasional, jaringan Malaysia, Pekan Baru, Riau sampai dengan Sumatra Selatan,” kata John Turman, Senin (12/08).
John Turman menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar KM 5 Palembang, Rabu (07/08).
Berdasarkan informasi itu, Tim BNNP Sumsel pada pukul 12.30 WIB melihat adanya seseorang lelaki yang diduga adalah Y di halte bus pasar KM 5, dijemput oleh AE menggunakan sebuah mobil Suzuki Baleno menuju ke arah flayover simpang Bandara SMB.
Tersangka Y kemudian diantar oleh AE ke Pool Bus Damri untuk memesan tiket menuju Jakarta, sedangkan AE sendiri sehabis mengantar langsung menuju ke rumah makan untuk bersantap siang. Melihat hal tersebut Tim BNNP Sumsel langsung membagi tugas melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda.
Dari 2 penggeledahan tersebut ditemukan sekitar 1947 butir pil ekstasi dari tangan tersangka Y. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tim BNNP Sumsel bekerja sama dengan BNNK Ogan Ilir berhasil menyita 23 Kg Sabu dan 5794,5 pil ekstasi di bedeng kontrak AE yang terletak di Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara untuk pengembangan lebih lanjut, BNNP Sumsel kembali mengamankan seorang berinisial UZ di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Yang kita amankan ada 3 orang, yaitu ada AE, Y dan UZ. Berawal dari 1 bungkus ekstasi hingga kita berhasil mengungkap barang bukti yang disita dari para pelaku untuk narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg dan pil ekstasi 7741,5 butir,”jelasnya.
Jon Turman menambahkan, pihaknya akan terus melalukan pengembangan dan memberantas peredaran narkoba, untuk ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dari kejadian ini sudah ada sekitar 130 ribu orang yang terselamatkan. Ancaman hukuman adalah pasal 112 junto114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”tegasnya.(irs)

















