PALEMBANG, fornews.co – Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan Catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026).
Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.063 gram itu hasil sitaan setelah meringkus pengedar sabu, Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kebupaten Lahat, Provinsi Sumsel, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Minggu (1/4/2026) lalu.
Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, 1 paket besar Shabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 handphone, 1 mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.
Kemudian, sebanyak 91 buah Catridge Etomidate merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml, hasil sitaan dari tangkapan dari tersangka Muhammad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (23/2/2026) lalu. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu menyatakan, pengungkapan tersebut menindaklanjuti ada laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi adanya transaksi Narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat anggota Unit II melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” ujar dia.
Faisal melanjutkan, atas pengungkapan tersebut Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 920 jiwa.
“Tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas dia.
Kemudian untuk pengungkapan barang bukti jenis sabu, ungkap Faisal, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa 247.650 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” ungkap dia.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu semua barang bukti diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara di campur bersama air dan diisi kimia deterjen kemudian diaduk menggunakan blender hingga hancur. Sedangkan, untuk Catridge Etomidate dimasukkan kedalam tong kemudian di siram bensin lalu dilakukan pembakaran. (kaf)

















