PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Samsiah, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga memiliki 20 butir ekstasi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp800 juta dalam sidang PN Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (06/02/2018).
JPU Purnama Sofyan SH MH menilai, terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman dengan berat lebih dari 5 gram diatur Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kami akan menyiapkan materi pembelaanya,” kata penasihat hukum terdakwa, Selasa (06/02/2018).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo SH, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan untuk memberikan waktu bagi kuasa hukum terdakwa mempersiapkan nota pembelaan.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” kata Sungkowo.
Terungkap dalam berkas dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula dari memiliki 20 butir ekstasi yang disimpan dalam tisu yang dimasukkan ke dalam branya (BH) saat berada di Kelurahan Suka Mulya, Gandus, bersama rekannya Nurlima, ketika menyaksikan orgen tunggal.
Rencananya barang tersebut akan dijual ke pengunjung orgen tunggal tersebut. (bas)
















