FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Timnas Indonesia mendapat sanksi dari FIFA berupa pengurangan jumlah penonton saat menjamu Tiongkok lanjutan Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di SU GBK, Jakarta, Jumat (6/6/2025) mendatang. (fornews.co/PSSI)

    Imbas Perilaku Diskriminatif Suporter, Ini Sejumlah Sanksi FIFA ke Indonesia saat Jamu Tiongkok di SU GBK

    Atlet panjat dinding FPTI Kota Palembang yang mewakili Indonesia, Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang, saat tampil di final dengan kondisi cidera bahu pada final Lead putra IFSC World Cup Bali 2025, di Badung, Bali, Minggu (4/5/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    IFSC World Cup Bali 2025: Cidera Bahu, Climber Asal Palembang Ini Tetap Tampil di Final Lead

    PSSI ajak publik untuk mendaftarkan diri di Program Garuda Academy. (fornews.co/ist)

    PSSI Ajak Publik Jadi Peserta Program Pendidikan Strategis di Garuda Academy

    Ilustrasi Liga 4 2024/2025. (fornews.co/ist)

    Ini Lawan-lawan Tim Asal Sumsel, PS Palembang dan Bumara FC pada Putaran Nasional Liga 4

    Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Korea Utara U-17, setelah dibantai dengan skor 0-6 di King Abdullah Sports City Hall Stadium, Jeddah, Senin (14/4/2025) malam. (fornews.co/PSSI)

    Respons Erick Thohir Usai Timnas Dibantai Korea Utara U-17, Jangan Hukum Mereka karena Kalah

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.(fornews.co/ist)

    Dibikin Oknum Tak Transparan, Erick Thohir Minta Pelaksanaan Drawing Liga 4 Diulang

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUSTRASI. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pungli di Tempat Wisata? Jangan Ya Dek

    SUASANA jeda hujan lebat di kawasan wisata Bukit Bintang, Pathuk, Gunung Kidul, Jogja. (foto fornews.co)

    Hujan Lebat masih akan Terjadi di Wilayah DIY

    MENAHAN RASA cat minyak di atas kanvas karya Yung Finando dalam Pameran bertajuk "Senanggang" di Telitu Art Space tanggal 3-31 Mei 2025. (foto fornews.co/adam)

    Telitu Pamerkan Puluhan Karya Seniman Muda Indonesia

    ILUSTRASI (foto fornews.co/lazismu)

    Mendekati Idul Adha, Program Qurban Lazismu Kembali Dibuka

    JUTAAN rokok-vape ilegal dimusnahkan secara simbolis yang dilaksanakan di halaman Kantor SatPol PP DIY diikuti oleh sejumlah pejabat, Selasa (20/5/2025). (foto fornews.co/adam)

    Satpol PP dan Bea Cukai DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok-Vape Ilegal

    MASSA Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. (foto fornews.co/sindonews/aldhi)

    Ojol Jogja [Hari Ini] Gelar Aksi Empat Tuntutan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Terima Gratifikasi Hari Raya, PNS dan Pejabat Negara Diimbau Lapor ke KPK! Ini Cara Laporannya

Kamis, 21 Mei 2020 | 13:57
A A
Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

Ilustrasi KPK. (fornews.co/ist/net)

JAKARTA, fornews.co-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara terus diingatkan dan diimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri ini.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pada momen bulan Ramadan dan Idul Fitri 2020 atau kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi, dengan nilai estimasi total Rp21 juta. Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100.000 sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri,” ujar dia dari rilis yang diterima fornews.co, Senin (20/5).

BacaJuga

Sah, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Seluruh Aparatur Negara

Daifit 2024, Program dari Astra Daihatsu Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh

Soal Perbaikan Jalan Tol Palembang-Kayuagung, Gubernur Sumsel Ungkap yang Tak Diketahui Masyarakat Awam

Load More

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan, jelas Ipi, adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

“Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara,” ungkap dia.

Ipi menjelaskan, dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran No 14 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” jelas dia.

Atas dasar itu, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” terang dia.

Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedIdul FitriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)NasionalTHR
ADVERTISEMENT
Previous Post

Heboh, Ratusan Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir yang Mogok Kerja Dipecat

Next Post

Mau Naik Pesawat Komersil di Masa PSBB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Presiden Subianto Pastikan Percepatan Proyek Merah Putih
Nasional

Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Proyek Merah Putih

Sabtu, 24 Mei 2025

JAKARTA, fornews.co --Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan proyek hilirisasi menjadi proyek merah putih. Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan RI,...

Read more
LUSTRASI. (foto fornews.co/kemenpar)

Pungli di Tempat Wisata? Jangan Ya Dek

Jumat, 23 Mei 2025
SUASANA jeda hujan lebat di kawasan wisata Bukit Bintang, Pathuk, Gunung Kidul, Jogja. (foto fornews.co)

Hujan Lebat masih akan Terjadi di Wilayah DIY

Jumat, 23 Mei 2025
MENAHAN RASA cat minyak di atas kanvas karya Yung Finando dalam Pameran bertajuk "Senanggang" di Telitu Art Space tanggal 3-31 Mei 2025. (foto fornews.co/adam)

Telitu Pamerkan Puluhan Karya Seniman Muda Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025
PERTEMUAN pemimpin dua negara, Afrika Selatan (AS) dan Amerika Serikat (AS), Presiden Cyril Ramaphosa dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Gedung Putih, Amerika Serikat, Rabu (21/5/2025). (foto fornews.co/bbc)

Trump Tuding Terjadi Genosida di Afrika Selatan

Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In