KOTA BARU, fornews.co – Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus yang menimpa Diananda di Pengadilan Negeri Kota Baru, Senin (20/07).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa telah bersalah karena diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui berita yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang terbit pada 8 November 2019 lalu.
JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Rizki Purbo Nugroho.
Terkait tuntutan jaksa ini, Kuasa Hukum terdakwa, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menyebut bahwa pihaknya jelas akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan ini. “Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” tegas Hafizh.
Menurutnya, jika mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, dia menyebut ada perjanjian kerjasama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak.
Secara tegas, dia mengatakan, saksi ahli menyebut yang bertanggungjawab atas kasus ini adalah Kumparan.
Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas. “Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata dia.
Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan. “Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,” ujarnya.
Menurutnya, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2. “Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” katanya
Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.
Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru seteah beritanya dilaporkan oleh Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Pelapor menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.
Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020 dan mewajibkan banjarhits selaku terlapor melayani hak jawab dari pelapor.
Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.
Media, dalam hal ini banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020 lalu.
Diananta dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (tim)

















