FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Ketua Umum AMSI dan CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika (fornews.co/ist)

    [OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

    MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Peristiwa

Dituntut Enam Bulan Penjara, Eks Pemred Banjarhits Siapkan Pledoi

Senin, 20 Juli 2020 | 22:45
A A
Diananta saat mengikuti persidangan di PN Kota Baru, Senin (20/07). (IST)

Diananta saat mengikuti persidangan di PN Kota Baru, Senin (20/07). (IST)

KOTA BARU, fornews.co – Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus yang menimpa Diananda di Pengadilan Negeri Kota Baru, Senin (20/07).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa telah bersalah karena diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui berita yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang terbit pada 8 November 2019 lalu.

JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

BacaJuga

No Content Available
Load More

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Rizki Purbo Nugroho.

Terkait tuntutan jaksa ini, Kuasa Hukum terdakwa, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menyebut bahwa pihaknya jelas akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan ini. “Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” tegas Hafizh.

Menurutnya, jika mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, dia menyebut ada perjanjian kerjasama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak.
Secara tegas, dia mengatakan, saksi ahli menyebut yang bertanggungjawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.  “Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata dia.

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan. “Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,” ujarnya.

Menurutnya, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2. “Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” katanya

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru seteah beritanya dilaporkan oleh Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Pelapor menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020 dan mewajibkan banjarhits selaku terlapor melayani hak jawab dari pelapor.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Media, dalam hal ini banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020 lalu.

Diananta dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (tim)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: banjarhitsdianantaKriminalisasi jurnalis
ADVERTISEMENT
Previous Post

APDESI Kecamatan Sungai Lilin Terbentuk

Next Post

Drone Squad Polres OKI Disebut Jadi Jawaban untuk Cegah Karhutla

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang. (fornews.co/ist)
Metropolis

Partai Demokrat Sumsel Bangun Persaudaraan dan Optimisme Masyarakat Lewat Lomba Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan 'Lomba Rakyat' pada momen HUT ke -...

Read more
Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ didampingi Kaharuddin SH, saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026). (fornews.co/ist)

Tempuh Jalur Hukum, PT BCR Laporkan Oknum yang Mengklaim Pemilik Kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Jumat, 14 Agustus 2026
Sejumlah aktivis lingkungan WALHI Sumsel membentangkan spanduk di belas kebakaran lahan di Dusun 3, Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan lir, Sumsel, Jumat (14/8/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Sindir Sumsel Lumbung Asap, WALHI Sebut Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua Umum AMSI dan CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika (fornews.co/ist)

[OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

Rabu, 12 Agustus 2026
MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In