FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Peristiwa

Dituntut Enam Bulan Penjara, Eks Pemred Banjarhits Siapkan Pledoi

Senin, 20 Juli 2020 | 22:45
Diananta saat mengikuti persidangan di PN Kota Baru, Senin (20/07). (IST)

Diananta saat mengikuti persidangan di PN Kota Baru, Senin (20/07). (IST)

KOTA BARU, fornews.co – Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus yang menimpa Diananda di Pengadilan Negeri Kota Baru, Senin (20/07).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa telah bersalah karena diduga melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui berita yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang terbit pada 8 November 2019 lalu.

JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

BacaJuga

No Content Available
Load More

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Rizki Purbo Nugroho.

Terkait tuntutan jaksa ini, Kuasa Hukum terdakwa, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menyebut bahwa pihaknya jelas akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan ini. “Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” tegas Hafizh.

Menurutnya, jika mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, dia menyebut ada perjanjian kerjasama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak.
Secara tegas, dia mengatakan, saksi ahli menyebut yang bertanggungjawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.  “Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata dia.

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan. “Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,” ujarnya.

Menurutnya, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2. “Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” katanya

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru seteah beritanya dilaporkan oleh Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Pelapor menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020 dan mewajibkan banjarhits selaku terlapor melayani hak jawab dari pelapor.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Media, dalam hal ini banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020 lalu.

Diananta dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (tim)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: banjarhitsdianantaKriminalisasi jurnalis
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

APDESI Kecamatan Sungai Lilin Terbentuk

Next Post

Drone Squad Polres OKI Disebut Jadi Jawaban untuk Cegah Karhutla

Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Sumsel, Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)
Metropolis

Insiden Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel kepada Kompolnas: Tak Sulit Mengungkap Kasus Ini!

Senin, 19 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut bahwa bukti digital akan dengan mudah mengungkapkan siapa saja sebetulnya yang terlibat...

Read more
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Senin, 19 Oktober 2026
Grafis peta kebakaran lahan di dalam batas wilayah Kota Palembang hangus sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. (fornews.co/ist)

Karhutla di Palembang Bukan Bencana Ekologis, Ada Praktik Sistematis Kepentingan Ekspansi Properti

Minggu, 18 Oktober 2026
Buntut insiden pengeroyokan mahasiswa dan jurnalis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Imbas Pengeroyokan Mahasiswa di Depan Mapolda Sumsel, Kapolda dan Dirintelkam Dilaporkan ke Mabes Polri

Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana duduk bersama massa Koalisi Pers Sumsel, di depan gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Soal Tuntutan Koalisi Pers Sumsel Copot Dirintel, Kapolda Sumsel: Kami akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh!

Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In