FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Abaikan Petunjuk Jaksa, Polda Sumsel Enggan Tetapkan Tersangka Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:45
Penasehat Hukum Pelapor Budiman dari Kantor Hukum Arya Aditya and Partners didampingi Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026). (fornews.co/foto: sidratul muntaha)

Penasehat Hukum Pelapor Budiman dari Kantor Hukum Arya Aditya and Partners didampingi Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5/2026). (fornews.co/foto: sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Ditreskrimum Polda Sumsel diminta untuk segera menetapkan dan menahan tersangka pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut disampaikan pihak Pelapor Budiman melalui Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Arya Aditya and Partners (M Arya Aditya, SH, MH; Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH), kepada awak media Kamis (7/5/2026).

Menurut M Arya Aditya, bahwa pihaknya mendapat undangan gelar perkara eksternal di Kantor Dirreskrimum Polda Sumsel, terkait laporan klien mereka pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024 atas nama Pelapor Budiman dan atas nama Terlapor insial St.

BacaJuga

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Palembang Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Imbas OTT Puluhan Kepala Sekolah dari Banyuasin, Polda Sumsel Tetapkan Oknum 2 PPPK Jadi Tersangka

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Load More

Dari gelar perkara yang sudah diikuti tadi, sambung dia, ada beberapa poin yang harus disampaikan kepada penegak hukum agar kiranya dari gelar perkara tersebut mendapatkan hasil yang objektif kepada pencari keadilan khususnya mereka sebagai korban.

“Fokus gelar perkara hari ini terkait dengan petunjuk dari dasar penuntut umum. Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama dari 9 Juli 2024 hingga sekarang belum ada kepastian Tahap II atau penahanan terhadap tersangka,” ujar dia didampingi Rahmad Hartoyo, SH, MH; dan Sumardi, SH, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Sementara, Rahmad Hartoyo melanjutkan, bahwa dari gelar perkara tersebut dibagi menjadi dua sesi yakni, sesi pertama yang melibatkan pihak Pelapor dan kemudian dilanjutkan dalam sesi kedua.

“Pada sesi kedua selanjutnya akan diadakan internal, kami sebagai pihak Pelapor tidak ikut lagi dalam sesi kedua tersebut,” kata dia.

Pria yang karib disapa Toyo itu berkeyakinan, bahwa hasil gelar perkaranya akan memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih kurang tiga kali untuk pelimpahan berkas perkara dari tanggal 29 Agusus 2025, kemudian 21 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.

“Akan tetapi, penyidik belum menanggapi atau memenuhi petunjuk jaksa. Sampai dengan awal Januari 2026 JPU memberikan surat kepada Polda Sumsel mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait dari laporan tersebut,” ungkap dia.

Lebih jauh Toyo menjelaskan, dari diskusi gelar perkara hari ini, sebagai kuasa hukum korban Budiman, tentu sangat yakin bahwa hasil perkara yang dibuat penyidik pada gelar perkara 7 Mei 2026 akan menghasilkan keadilan bagi korban.

“Yakni adanya penetapan tersangka tambahan, yang menurut kami sudah memenuhi, dan kami meyakini penyidik akan mengikuti petunjuk jaksa, karena adanya penyertaan dalam dugaan peristiwa yang kami laporkan,” jelas dia.

Dari gelar perkara hari ini juga, terang Toyo, pihaknya meminta secara resmi kepada Polda Sumsel untuk memberikan hasil gelar perkara kepada Pelapor, guna transparansi Laporan Polisi tersebut.

Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari Terlapor St menghubungi korban Johan, bahwa Terlapor St bersama DCB sedang mengerjakan proyek atau pengerjaan pembangunan mess di daerah Jambi, Mesuji dan Lubuk Linggau, yang membutuhkan bahan material.

Berikutnya, Terlapor St bersama DCB menemui korban Johan dan meyakinkan korban Johan dengan ucapan sudah berteman lama dan tidak mungkin untuk membohongi korban Johan.

Korban Johan pun percaya dengan perkataan Terlapor St, hingga kemudian korban Johan menyerahkan atau mengirimkan barang berupa material yang dipesan sesuai permintaan Terlapor St.

Selanjutnya, untuk pemesanan material bangunan antara korban Johan, Terlapor St dan DCB membuat group chat Whatsapp yang berisi ketiganya, untuk mempermudah komunikasi pemesanan material bangunan dan komunikasi tentang jumlah pembayaran dan pembayaran yang telah dilakukan terhadap pemesanan bahan material tersebut.

Kemudian terjadi keterlambatan pembayaran sehingga korban Johan terus menagih, yang kemudian terlapor St meyakinkan korban untuk diberikan 2 lebar cek, agar korban yakin dan ditambah dengan St menyebut, bila dikemudian hari ternyata cek itu tidak bisa dicairkan, maka Terlapor St alias Ache mengatakan kepada korban dapat membuat laporan Polisi.

Lagi-lagi, korban Johan percaya dengan yang disampaikan oleh Terlapor St tersebut. Namun setelah jatuh tempo, lalu korban Johan mencairkan 2 lembar cek tersebut dan ternyata tidak dapat dicairkan. Korban lantas menanyakan kembali atas tidak dapat dicairkannya 2 lembar cek tersebut dan menagih atas tagihan-tagihan yang belum dibayar.

Karena tidak ada penyelesaian yang baik, maka korban Johan melalui Budiman (Karyawan Johan) membuat laporan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/731/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juli 2024 atas nama Pelapor Budiman dan atas nama Terlapor St.

Laporan Polisi yang dibuat berproses yang ditangani oleh Penyidik Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel dan menetapkan DCB sebagai tersangka berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 3 Juli 2025, namun tidak menetapkan St sebagai tersangka, padahal St sebagai Terlapor dalam perkara ini. (kaf)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: gelar perkaraKantor Hukum Arya Aditya and Partnerspenipuan dan penggelapanPolda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yayasan Mitra Hijau Ajak Perempuan di Sumsel Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan

Next Post

Agenda Transisi Energi Berkeadilan, Organisasi Perempuan Palembang Dibekali Asupan Digital Marketing

PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan...

Read more
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
Tiga saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fakta Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen Saksi Ungkap Draft Kontrak PT KMM Dibuat Divisi Marketing SMBR

Kamis, 24 September 2026
Ketua DPD PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Momen Hari Tani, Firdaus Hasbullah Sebut Peran Petani Tak Sekadar Topang Pangan, tapi Jaga Kedaulatan Bangsa

Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In