PONTIANAK, fornews.co – Anggota Komisi II DPR Cornelis menyebut, informasi mengenai penghapusan tenaga honorer tidak benar. Menurut Cornelis, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 20 Januari lalu, tidak ada kesepakatan mengenai hal itu.
“Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar, kami meminta agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak, Jadi bukan diberhentikan. Ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan,” kata Cornelis, di Pontianak, Selasa (28/1) sebagaimana dirilis gesuri.id.
Pada raker 20 Januari lalu, jelas Cornelis, DPR meminta agar pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPK). Pemerintah menyetujui permintaan perwakilan rakyat.
“Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah dengan mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
Permasalahan tenaga honorer ini merupakan persoalan masa lalu. DPR berharap pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua ini bisa diselesaikan. Menurut dia penyelesaiannya bisa dilakukan secara bertahap sampai 5 tahun berakhir masa jabatan Presiden Jokowi.
“Kami menyarankan agar jangan sampai mereka digantung begitu saja, kasihan mereka yang sudah mengabdi untuk Negara ini. Kami di Komisi II DPR RI sepakat siap membantu dan mendukung agar permasalahan ini selesai 5 tahun ke depan,” kata Cornelis. (ari)