PALEMBANG, fornews.co – Dua sekawan Irvan (20) dan Aidil (28), keok ditembak petugas saat tertangkap basah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kecamatan IB II Palembang, Jumat (26/01) sore.
Keduanya ditembak lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, saat hendak ditangkap. Informasi yang berhasil dihimpun, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-berpura belanja di warung. Ketika pemilik warung lengah, Aidil langsung mengambil kunci sepeda motor dan membawanya kabur.
Belum sempat kabut jauh, Aidil yang membonceng Irvan diteriaki oleh pemilik warung dan didengar oleh warga lainnya. Beruntung keduanya lepas dari amukan massa dan berhasil diselamatan petugas Polsek IB II Palembang, yang sedang patroli. Namun bukannya menyerah, keduanya malah berupaya melarikan diri saat hendak digiring ke Polsek Ilir Barat II.
Akibatnya, kedua tersangka terpaksa ditembak petugas. Bahkan saat akan diamankan petugas, Aidil mencoba melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya. Kepada petugas, Aidil dan Irvan mengakui, mereka memang sengaja mencari sepeda motor untuk dicuri. Saat itu keduanya berpura-pura membeli barang dagangan di warung milik warga.
“Kami ambil sepeda motor yang lagi parkir. Saat itu ada kuncinya yang diletakkan di meja warung. Kami baru sekali ini mencuri motor. Saat itu kami dikepung warga dan berusaha kabur. Tapi tidak bisa lagi kabur,” ujar Aidil dan Irvan yang kini diamankan di Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek IB II, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, saat hendak ditangkap Aidil sempat melawan dengan mengayunkan pisau ke anggota sehingga ia terpaksa dilumpuhkan. “Modusnya berpura-pura membeli di warung, setelah itu langsung kabur mencuri sepeda motor korban,” katanya.
Dari kedua tersangka anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik tersangka dan sebilah sajam pisau milik Aidil.
“Kedua tersangka ini merupakan spesialis mencuri sepeda motor, karena di Polsek IB II ada tiga laporan dan kami juga berkoordinasi dengan Polsek lain, apakah ada juga laporan di sana,” tandasnya.
Ditambahkan, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bas)
















