PALEMBANG, fornews.co – Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru telah disetujui oleh DPRD Sumsel.
Kedua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda Pembentukan BUMD Agrobisnis dan Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan. Sedangkan satu Raperda yang masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pembentukan BUMD Agrobisnis tak lain bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor pertanian yang diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD. Selain itu pembentukan BUMD tersebut dinilai dapat menjadi perintis kegiatan sektor pertanian baik yang dilakukan swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Hal itu juga dilakukan mengingat Sumsel sendiri merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.
“Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya,” ujar HD usai rapat Paripurna XV dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Sumsel terhadap tiga Raperda Provinsi Sumsel di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/09).
HD menjelaskan, pengajuan Raperda Pembentukan BUMD Agrobisnis yang bernama PT Sriwijaya Agro Industrindo tersebut, telah melalui beberapa tahapan penyusunan serta telah dilakukan beberapa kajian oleh akademisi dan profesional di bidangnya. Tidak hanya itu, hal itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri yang tertuang dalam suratnya dengan nomor 539/4111/SJ pada tanggal 16 Juli 2020.
“Untuk kebutuhan bisnis ke depan, kita akan sesuaikan dengan rencana bisnis yang akan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi modal usaha dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat di bidang agrobisnis, sehingga pemerintah bisa hadir di saat petani membutuhkan,” katanya.
Sedangkan soal Raperda Pengelolaan Perpustakaan, HD menilai hal itu juga penting dilakukan dalam rangka memberikan payung hukum bagi Pemprov dalam melaksanakan kewenangan sehingga pelaksanaan program dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Ini juga bertujuan untuk meningkatkan fasilitas perpustakaan melalui pengelolaan jaringan berbasis online dengan menggunakan aplikasi Inliss Lite yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan perpustakaan lainnya sesuai Standar Nasional Perpustakaan. Untuk itu, kita berterima kasih atas kerja sama yang baik dari DPRD ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumsel, menyetujui Raperda tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis tersebut menjadi Perda. Kendati begitu, Pansus I meminta agar Pemprov Sumsel terus melakukan koordinasi dengan daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan baik.
Sedangkan Pansus II yang melakukan pembahasan dan penelitian terkait Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) meminta tambahan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali. Hal itu dikarenakan hingga saat rapat paripurna XV digelar, pihak Prodexim tidak pernah memenuhi undangan rapat untuk membahas masalah perubahan badan hukum dengan Pansus II DPRD Sumsel.
“Kesimpulannya, kami belum bisa memutuskan dan meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian kembali, mengingat sampai saat ini pihak Prodexim tidak pernah memenuhi undangan untuk membahas masalah tersebut. Kami juga menyarankan agar sementara waktu Prodexim merger dengan BUMD lain,” ujar Juru Bicara Pansus II Muhammad Yaser.
Seperti halnya Pansus I, Pansus III yang melakukan pembahasan dan penelitian terkait Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan menyatakan setuju dengan Raperda tersebut.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna XV tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar serta diikuti oleh 52 orang anggota DPRD Sumsel baik secara langsung maupun virtual. (ije)

















