
BATURAJA-Pihak eksekutif dan legislatif Ogan Komering Ulu (OKU), bersama-sama telah menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017, dengan penandatangan nota kesepahaman Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis dan Ketua DPRD Zaplin Ipani SE. APBD OKU 2017 mencapai Rp1,198 triliun.
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menyampaikan, RAPBD 2017 diajukan pada 12 November lalu. Pembahasan RAPBD OKU kali ini hanya dalam waktu singkat. “Tentunya anggota dewan, bekerja berpacu dengan waktu melaksanakan pembahasan. Semua itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan berkelanjutan pembangunan di Bumi sebimbing sekundang yang kita cintai,” ujar Kuryana pada sambutannya usai penandatanganan RAPBD OKU 2017 di Ruang Paripurna DPRD OKU, Rabu (30/11).
Dia menyadari bawah pada setiap tahapan-tahapan pembahasan RAPBD menemui perbedaan pandangan dan pendapat terhadap beberapa muatan materi. Baik dalam pembahasan ebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Namun setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, sesuai dengan masukan, tujuan dan hakikat pembanguan serta dukungan dewan terhadap arah program pembangunan, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama,” ucapnya.
Lanjut Kuryana, masih banyak program-program pembangunan yang harus dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKU. Serta masih banyak pula harapan masyarakat, imbauan dan saran anggota dewan yang karena keterbtasan kemampuan daerah sehingga belum tertampung dalam APBD OKU 2017. “Kendati demikian, semua itu akan menjadi agenda pertimbangan program pembangunan pada tahun anggaran mendatang sesuai skala prioritas perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Dengan disetujuinya RAPBD menjadi APBD, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah OKU. Sesuai Pasal 315 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Permendagri No 13 Tahun 2006 Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2017 telah mendapat persetujuan. Sebelum ditetapkan bupati, paling lama tiga hari kerja harus disampaikan ke Gubernur sebagai wakil Pusat untuk dievaluasi.
“Meski sudah kita sepati, tapi ini belum selesai. Kalau tidak ada masalah, tentunya akan segera di Perdakan. Tetapi jika sebaliknya, maka Bupati bersama Legislatif akan melakukan perubahan,” tukasnya.
Defisit Rp46.493.680.327
Berdasarkan RAPBD OKU 2017 yang sudah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif yang melingkupi Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp1.198.046.353.093 mengalami defisit Rp46.493.680.327, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah yang melipti: Pendapatan Asli Daerah Rp81.066.358.921; Dana Perimbangan Rp945.991.728.000; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp124.494.585.845; total Rp1.151.552.672.766.
2. Belanja Daerah yang meliputi: Belanja Tidak Langsung Rp730.116.543.496; Belanja Langsung Rp467.929.809.597; total Rp1.198.046.353.093. (ibr)

















