KAYUAGUNG, fornews.co – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus tersangka human trafficing (perdagangan manusia) di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu. Dia adalah Herry Khawani (44), warga Desa Bina Tani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan tersangia berawal dari laporan salah seorang korbannya, KK (22). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan laporan para korban saksi terdapat beberapa fakta yang cukup mencengangkan dari aksi tersangka. Berikut, beberapa fakta dari kasus perdagangan manusia yang berhasil diungkap oleh Polres OKI.
1. Terancam Pasal Berlapis
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengungkapkan bahwa tersangka Herry telah melakukan berbagai kasus pidana selain perdagangan manusia. Yaitu penipuan, persetubuhan anak di bawah umur, hingga kepemilikan senjata api, serta pengancaman.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dan dikenakan ancaman hukuman maksimal 44 tahun penjara. “Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP pidana penipuan, tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana senjata api ilegal, tindak oidana persetubuhan anak di bawah umur pasal 18 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 dan Tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP Pidana,” kata Kapolres, Selasa (21/01).
Tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak 2015 lalu hingga tahun 2019. Awal mula tersangka melakukan aksinya dengan modus mempekerjakan korban (LK) sebagai sekretaris di koperasi milik tersangka dan beberapa kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.
Sementara ada korban lain yang juga dipaksa untuk melakukan hal yang sama. Hanya saja, modus tersangka untuk merekrut korbannya berbeda-beda mulai dari untuk diajak kuliah.
Tersangka juga sempat menjual korban dengan laki-laki lain untuk berhubungan badan karena dalam beberapa waktu, tersangka sempat mendapatkan kesulitan ekonomi.
2. Berpura-pura Menjadi Advokat Padahal Tamatan SMK
Salah satu modus yang digunakan tersangka untuk menarik korban dan membuat orangtua korban merelakan anaknya ikut bersam tersangka adalah karena korban mengaku sebagai advokat dan tergabung dalam salah satu persatuan advokat. Selain itu, ia juga tak segan memasang plang nama di rumahnya untuk memperkuat penyamarannya.
“Tersangka mengaku advokat, ini (plang nama) dipasang di rumah agar orang yakin tersangka adalah advokat. D rumahnya juga banyak foto pejabat serta polisi untuk bukti bahwa tersangka banyak dekat dengan pejabat,” kata Donni.
“Tersangka juga mengaku (kepada kami) sebenarnya tidak punya gelar SH, dan sebenarnya tersangka tamatan SMK,” tambahnya.
3. Berhasil Meraup Banyak Keuntungan
Selama melakukan berbagai aksinya ini, tersangka berhasil mengumpulkan pundi-pundi yang tak sedikit. Hal ini terlihat dari berbagai barang bukti yang diamankan oleh Polres OKI yang diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres OKI, Selasa (21/01).
Pada kesempatan tersebut, terlihat dua Unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Expander dan Isuzu Panther, tiga unit kendaraan roda dua serta beberapa barang bukti lainnya seperti laptop handphone dan beberapa barang bukti lainnya. (rif)