PALEMBANG, fornews.co – Kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai kritikan dan penolakan dari berbagai daerah.
Penolakan atas kenaikan BPJS Kesehatan dimasa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) kali ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah.
“Kami di daerah, berharap pemerintah pusat membatalkan kenaikan iuran BPJS. Saat ini posisi rakyat lagi sulit. Ini tidak tepat,” kata dia, Kamis (14/5).
Ruspanda mengungkapkan, bahwa Fraksi PAN DPR RI telah dengan tegas menolak dan mendesak pemerintah pusat agar membatalkan kenaikan iuaran BPJS kesehatan.
“Jelas kebijakan ini membeni masyarakat, apalagi semua sektor terkena imbas wabah COVID-9 ini. Mengapa harus dibebani lagi dengan kenaikan iuaran BPJS kesehatan,” ungkap Sekretaris DPD PAN Palembang itu.
Anggota DPRD Palembang itu menjelaskan, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sudah diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh, Presiden Jokowi pada, Selasa (5/5) lalu dan kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan, tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 jadi Rp150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS 2020). Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp42.000 per bulan.
Namun, dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, disebutkan bahwa peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah.(aha)