PALEMBANG, fornews.co – Rumah tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tak hanya itu, penggeledahan yang dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr Erwin Indrapraja, SH, MH itu juga menyita satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah milik tersangka Harnojoyo, di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang; Rumah milik tersangka Raimar Yousmaidi di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang; dan Rumah milik tersangka Eddy Hermanto di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
”Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. (aha)
















