PALEMBANG, fornews.co – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang menerima pendaftaran UMKM yang mengajukan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Hingga Rabu 28 April 2021, tercatat sudah ada 12.916 UMKM yang melakukan pendaftaran.
“Sekarang kita masih menginput data UMKM ini untuk dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Karena, yang menentukan apakah UMKM tersebut menerima bantuan atau tidak dari pusat,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Ana Heryana, Rabu (28/4/2021).
Ana mengingatkan para pelaku UMKM di Kota Palembang yang ingin mengajukan bantuan segera mendaftarkan usahanya.
“Segera, karena pendaftaran akan ditutup tanggal 30 April ini,” katanya.
Untuk pendaftaran program BPUM, lanjut Ana, pelaku UMKM harus melampirkan sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KK, KTP, dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan setempat.
“Berkas persyaratan itu dikirim ke kantor lurah atau camat,” ucap Ana.
Ana menerangkan, jumlah BPUM yang akan diterima UMKM tahun ini menurun dibanding tahun lalu.
“Tahun ini penerima BUPM akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta. Kalau tahun lalu Rp2,4 juta,” terangnya.
Ana menyampaikan, tahun 2020 ada 58.321 UMKM di Kota Palembang yang menerima BPUM. Ana berharap penerima BPUM di Palembang tahun ini sama dengan tahun lalu bahkan lebih banyak. (ije)

















