JAKARTA, fornews.co – Sebanyak 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat ditemukan Satgas Waspada Investasi.
Hal tersebut ditemui satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, selama upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus mereka lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya.
“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata dia.
Tongam mengungkapkan, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat, melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat. Karena ini pentinguntuk selalu diingatkan ke masyarakat.
“Bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yakni Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” ungkap dia.
Berkac dari hal itulah, terang Tongam, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, jika ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dari temuan tersebut, kami sudah mengirimkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,” tegas dia.
Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini, tutur dia, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin; 3 cryptocurrency tanpa izin; 3 koperasi tanpa izin 2 penjualan langsung tanpa izin; dan 4 kegiatan lainnya. (aha)
















