JAKARTA, fornews.co– Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Wali kota Pekanbaru, Riau agar wilayah merek diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menkes sendiri telah menetapkan keputusan tersebut pada 12 April 2020 kemarin, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pekanbaru sendiri terus meningkat dan penyebaran kasus cukup signifikan.
Atas dasar itu, Menkes menilai PSBB harus ditetapkan di Pekanbaru demi percepatan penanganan COVID-19. PSBB di Pekanbaru sendiri ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4).
Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (aha)

















