PALEMBANG, fornews.co – Sekitar 4.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah habis masa berlakunya.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang di Ruang VIP Sriwijaya 2 Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang Kamis (9/10/2025).
Terkait status dan jenis HGU yang beroperasi di wilayah masing-masing, Herman Deru mengatakan, Menteri Nusron Wahid mengarahkan emerintah daerah bisa meminta data langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Langkah ini sangat penting agar daerah tidak buta informasi. Dengan demikian, kepala daerah dapat membuat kebijakan yang tepat dan terukur,” kata dia.
Untuk data rinci mengenai lokasi dan kabupaten mana saja, ungkap Herman Deru, masih akan dilanjutkan melalui koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Kementerian ATR/BPN.
“Transparansi data pertanahan menjadi kunci dalam penyelesaian konflik di lapangan,” ungkap dia.
Rakor khusus ini, jelas Herman Deru, untuk memaparkan secara terbuka berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di wilayah Sumsel. Forum ini menjadi momentum penting untuk menemukan solusi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pak Menteri memberi ruang kepada kepala daerah untuk menyampaikan langsung masalah-masalah pertanahan yang dihadapi di lapangan. Termasuk konflik antara masyarakat dengan BUMN, masyarakat dengan pemerintah, maupun persoalan HGU perusahaan besar,” ungkap dia.
Selain membahas HGU, rapat tersebut juga membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung di sejumlah kabupaten/kota. Karena, Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan membantu pembiayaan penyelesaian RDTR hingga 30 persen.
“Pak Menteri menyampaikan kesediaan untuk membantu penyelesaian RDTR yang belum selesai. Ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam menata ruang wilayah secara berkelanjutan,” tandas dia. (aha)

















