PALEMBANG, fornews.co – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan protokol di Kota Palembang terus menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sat Pol PP Palembang, Budi Norma mengatakan, masih marak PKL yang berjualan di jalan protokol Kota Palembang. Seperti di Jalan Demang Lebar Daun, akan sangat mudah menemukan penjual durian, jeruk, pisang dan lainnya. Juga penjual bunga dan pedagang lainnya yang menggelar dagangan tidak sesuai peruntukannya.
“Mereka ini jualan pakai mobil, pakai gerobak. Malah ada yang berjualan hingga ke bahu jalan,” ujar Budi, Kamis (14/1/2021).
Keberadaan PKL di jalan protokol ini menurut Budi telah melanggar Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Kemarin sudah kita tertibkan, ada 10 pedagang. Tapi ini rutin kita turun untuk menegur para PKL ini. Hanya saja disayangkan, meskipun sudah kita tertibkan, setiap hari ada lagi. Makanya rutin kita razia,” kata Budi.
Budi menegaskan, Pemkot Palembang masih memberi toleransi kepada para pedagang untuk berjualan dengan syarat tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar. Apalagi Jalan Demang Lebar Daun itu termasuk jalan utama.
“Kami akan rutin menyisir, menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan dan melanggar peraturan. Ya mereka yang ajak main kucing-kucingan,” tukas Budi. (ije)

















