PALEMBANG, fornews.co – Meski baru sebatas masa sosialisasi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang mulai diterapkan Rabu (20/05). Namun selang beberapa hari ke depan, pemberlakuan sanksi kepada pelanggar PSBB akan dimulai.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dalam pemberlakuan PSBB nanti tentu akan ada sanksi bagi masyarakat yang tak mengindahkan aturan yang ditetapkan.
“Saya sudah pelajari Perwalinya. Yang jelas dalam pelaksanaan PSBB ada sanksi pidananya bagi masyarakat. Namun kita belum bisa menyebutkan sekarang apa saja sanksinya,” ujar Anom usai rapat koordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palembang di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/05).
Menurut Anom, agar pelaksanaan PSBB nanti benar-benar efektif, maka Gugus Tugas COVID-19 mendirikan pos pantau PSBB. Pos pantau ini sudah ada di tujuh titik baik itu perbatasan Kota Palembang maupun di titik keramaian Kota Palembang.
“Kita juga akan tambah beberapa pos terutama di tengah kota. Kita akan mengerahkan petugas untuk melakukan antisipasi secara random di tempat-tempat keramaian. Untuk warga dari luar kota yang kedapatan akan mudik ke Palembang akan disuruh putar balik,” tegas Anom.
Selain itu, lanjut Anom, pada malam takbiran dirinya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan orang.
“Sesuai dengan aturan yang ada, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan massa seperti takbiran keliling dan lain sebagainya. Apabila ada kerumunan orang harap untuk dihindari,” tukasnya. (cr4)
















