PALEMBANG, fornews.co – Arbiyah, baby sister yang melakukan penganiayaan terhadap anak majikan di warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, beberapa waktu lalu diringkus jajaran Polrestabes Palembang, pada Kamis (301/2025) malam.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak majikannya, Micel (2,5), secara fisik tercatat sudah tiga kali.
Tersangka Arbiyah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014.
“Ya, tersangka (Arbiyah) sudah ditangkap, Kamis (30/1/2025) malam. Hasil penyidikan yang kita lakukan cepat, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kita juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan modus operandinya,” ujar dia saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang, Jumat (31/1/2025).
Haryyo mengungkapkan, motif tersangka berdalih merasa bingung dan saat ini mengalami tekanan secara batin. Karena, anaknya yang masih kecil di desa Kabupaten Banyuasin sedang sakit, begitu juga orang tuanya yang memang sakit-sakitan.
“Tersangka ini sudah bekerja bersama orang tua korban, Jemmy, kurang lebih 1-2 tahun dan datang dengan anaknya berusia 15 Tahun yang juga ikut bekerja di tempat usaha Jemmy, namun lokasinya terpisah dari rumah korban,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Haryyo, sesuai bukti petunjuk atau alat bukti dari CCTV, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali. Karena, dalam rekaman CCTV tersebut, betul-betul menggambarkan dan menceritakan tindakan fisik tersangka kepada anak.
“Menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan bathin yang dialami bersangkutan,” jelas dia.
Hal ini, terang Haryyo, merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ART dengan korban anak – anak. pihaknya sudah lakukan penyidikan dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan terhadap anak UU No 23 Tahun 2002.
“Tersangka Arbiyah ini terancam hukuman ini diatas 5 tahun,” terang dia.
Peristiwa tersebut bermula, ketika Jimmy majikan dari Arbiyah, warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melihat rekaman CCTV dan baru dketahui bahwa anaknya telah dianiaya tersangka.
“Saat saya putar balik CCTV terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali,” tandas dia beberapa waktu lalu. (kaf)