PALEMBANG, iNewspalembang.id – Barang bukti senilai Rp506.150.000.000, hasil sitaan pada kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), ditunjukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti berupa uang miliaran yang dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dengan menggunakan lima mobil minibus putih, yang berisi pecahan Rp100.000 tersebut, dipamerkan kepada awak media yang sudah menanti.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
”Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujar dia kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Kedepannya, kata Vanny, akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nanti akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400.000.000.000.
”Sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 Triliun,” kata dia.
Terkait penetapan tersangka, ungkap Vanny, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
”Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia. (aha)
















