
JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa. Posko ini dibentuk guna menaungi korban kekerasan seksual langsung di bawah naungan Dewan Pers, dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.
Setiap tahun, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap pekerja media massa terus terjadi. Sebagaiamana yang menimpa seorang jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku. Kejadian serupa juga pernah dialami enam pekerja media Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada 2013. Mereka dilecehkan di tempat mereka bekerja oleh atasannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.
Kasus-kasus di atas menambah data penelitian AJI mengenai kekerasan seksual yang dialami para pekerja media massa. Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81% mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.
“Selama ini, korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media yang belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus mereka. Karena itu, pembentukkan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban,” ujar Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, Raisya Maharani, Jumat (25/11).
Rencana pembentukkan posko pengaduan ini dibarengi dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember), dan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Pada tahap selanjutnya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk menyusun pedoman penanganan kasus kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017 mendatang.
“Jadi, melalui posko ini, kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media,” kata Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo.
Dari hasil penelitian, beberapa korban ada yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak perusahaan ataupun kepolisian, namun tak jarang yang memilih bungkam karena beberapa alasan. Menurut penuturan korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya, keputusan untuk bungkam lebih dilatari karena kekhawatiran akan menjadi bahan ejekan atau bahan gunjingan oleh teman-teman sekantor, seperti yang pernah dialami kebanyakan korban kekerasan seksual pada umumnya.
Faktor lain karena menganggap apa yang mereka alami sebagai risiko pekerjaan. Sebagian lagi memilih diam karena takut dan trauma. Tindakan memilih diam karena takut dan trauma memang tak bisa disalahkan, namun juga tidak bisa dibenarkan Ketika korban memilih diam, itu akan membiarkan pelaku tetap bebas dan memberi kesempatan pada pelaku untuk terus berkeliaran dan mencari korban berikutnya.
“Kami berharap, keberadaan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Untuk Pekerja Media yang merupakan hasil kerja bareng Dewan Pers, Komnas Perempuan, dan Aliansi Jurnalis Independen, bisa menjadi wadah yang tepat bagi pekerja media massa yang mengalami pelecehan seksual,” pungkas Stanley (sapaan akrab Ketua Dewan Pers). (ibr)
















