PALEMBANG, fornews.co – Sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah, banyak tantangan yang harus dihadapi Sumatra Selatan. Salah satunya adalah praktik korupsi di sektor perizinan pengelolaan SDA.
“Sampai saat ini, tercatat bahwa Sumsel provinsi terkaya kelima di negara ini, yang memiliki potensi sumber daya alam kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan yang berlimpah. Salah satu sektor andalan Sumsel adalah energi dan sumber daya mineral,” kata Sekda Sumsel Nasrun Umar mewakili Gubernur Sumsel H Alex Noerdin pada sambutan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam (Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan dan Perikanan) di Auditorium Bina Praja, Senin (2/4).
Dikatakan Nasrun, di antara sumber energi dan sumber daya mineral yang dimiliki Sumsel itu adalah batu bara, gas bumi, serta panas bumi. Berdasarkan data potensi cadangan yang ada, lanjut Nasrun, Sumsel memiliki 22,04 miliar ton batu bara. Bahkan berdasarkan penilitian oleh perusahaan NEDO dari Jepang pada tahun 2008, potensi batu bara Sumsel diperkirakan mencapai 47,1 miliar ton.
“Besarnya potensi ini merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, sekaligus tantangan bagi Provinsi Sumsel untuk dapat mengoptimalkannya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mengelola sumber daya alam pada sektor pertambangan mineral dan batu bara Sumsel, pada saat ini terdapat 9 galian perusahaan tambang batu bara tersebar di Sumsel, dan 1 kontrak galian, yang izinnya telah diterbitkan oleh menteri ESDM.
Selain itu, Sumsel hingga hari ini telah memiliki 130 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang merupakan hasil penataan Korsup KPK dan Evaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Sumsel juga merupakan provinsi pertama yang berhasil menyelesaikan penataan IUP.
“Kami sudah menata sektor pertambangan terutama mineral batu bara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara sudah kami tata, sehingga berkurang jumlahnya. Bila IUP tidak ditata akan menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria menyampaikan, sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK di sektor Sumber Daya Alam meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan.
“Kami memberikan sejumlah rekomendasi terkait permasalahan sektor SDA di Kabupaten/kota di Sumsel yang nantinya akan di-review kewajiban dari pemegang izin lingkungan melalui rencana aksi yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar,” jelasnya.
Senada disampaikan Korwil 2 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Aldrinsyah Nasution, yang mengatakan, Rakor ini merupakan program pencegahan KPK untuk membangun sistem perizinan yang terintegrasi baik itu pertambangan, kehutanan, perkebunan, kelautan dan perikanan. (bas)
















