JAKARTA, fornews.co – Kementerian Perindustrian RI, menolak rencana pengenaan bea masuk bagi impor garam industri. Selama ini, bea masuk hanya dikenakan pada garam konsumsi sebesar 10%.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih membebaskan bea masuk garam impor untuk industri. Bea masuk, akan membebani industri, khususnya industri makanan serta industri chlor alkali plant (CAP).
Menurutnya, industri ini menghasilkan produk untuk bahan baku bagi manufaktur, seperti industri petrokimia, pulp, dan kaca. “Lebih baik dibebaskan aja semuanya,” ujar Panggah pada saat diskusi bertemakan “Kedaulatan Laut dan Industri Perikanan” di Jakarta, Jumat (19/01).
Usul mengenakan bea masuk pada garam industri, diajukan oleh Kementerian Perdagangan pada Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Saat ini, hanya impor untuk garam konsumsi yang terkena bea masuk. Alasannya, bea masuk ini berpelang menambah pendapatan negara dan bisa digunakan untuk mengembangkan industri garam dalam negeri.
Butuh 3,7 Juta Ton Garam
Kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menetapkan, kebutuhan garam industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton.
Menko Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, garam sebanyak itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lainnya.
Menurut Menteri Darmin, pemerintah memutuskan menyediakan garam tersebut dengan mekanisme impor secara bertahap karena garam industri belum dapat diproduksi oleh produsen dalam negeri. (AA)
















