YOGYAKARTA, fornews.co—
Seorang penjaga malam di Kantor Pemerintahan Bantul, ETM (24), ditangkap polisi lantaran mencuri barang berharga.
Aksi pencurian di Kantor Pemerintahan yang dijaganya itu terungkap setelah para korban melaporkan barang kehilangan.
ETM melakukan pencurian pertama kali pada Kamis, 2 Juli 2020, sekira pukul 22.30 WIB.
Jenis barang yang dicuri berupa ponsel android.
Pada Jum’at, 3 Juli 2020, ETM kembali beraksi mencuri laptop di ruang lain sekira pukul 23.00 WIB.
Pada Ahad, 5 Juli 2020, sekira pukul 08.00 WIB, ETM kembali mencuri di ruang pertama kali saat beraksi.
ETM berhasil mencuri satu laptop.

Mendapat laporan kehilangan dari korban, polisi tidak butuh waktu lama membekuk pelaku.
Seorang petugas polisi setempat membenarkan kejadian itu.
Polisi mengatakan, pemuda itu nekad mencuri barang berharga akibat ketagihan judi online.
“Lantaran ketagihan judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Jum’at.
ETM berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya, di Sumberagung, Jetis, Bantul, Ahad (5/7/2020), pukul 13.00 WIB.
Aksi pencurian yang terekam CCTV membuat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan ETM berupa sebuah ponsel dan tas laptop.
Laptop seharga Rp 17 juta oleh pelaku dijual Rp 2,3 juta dan 2,5 juta rupiah. Sedangkan ponsel andorid dijual 900 ribu rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (adam)
















