JAKARTA, fornews.co-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan surat imbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang salah satunya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari setkab.go.id.
Kemudian, Syafruddin mengungkapkan, para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Menurutnya, ada beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman.
“Seperti sepeda motor yang dimasukkan ke gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi,” ungkapnya.
Hal lain yang dilarang untuk ASN, jelas Syafruddin, yakni menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap. Taklupa, pihaknya mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Selanjutnya, apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berinolikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarda, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.(tul)
















