JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menahan 10 Anggota DPRD Muara Enim sebagai periode 2019-2023 sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (30/9/2021), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021.
Dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut, IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), PR (Piardi).
Marwata menerangkan, terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
“Peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD, terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” terang dia.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” sambung dia.
Atas perbuatannya, urai Marwata, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 – 19 Oktober 2021.
Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 adalah, IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah), MH (Muhardi).
Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih yakni, IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), FR (Fitrianzah).
Berikutnya tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yakni, SB (Subahan) dan PR (Piardi).
Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
“Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas dia.
“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tandas dia. (aha)