JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan rerhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Penahanan ini diketahui usai Johan Anuar diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap korupsi lahan kuburan, Kamis (10/12).
Penahanan terhadap Johan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. Meski meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, pihaknya tetap akan kooperatif dalam menjalani berbagai proses yang telah ditetapkan.
“Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak pada klien saya,” katanya seperti dilansir dari kompas.com.
Selain itu, piaknya juga mengaku tidak akanmengajukan praperadilan terkait kasus ini. Sebelumnya, kubu Johan juga telah dua kali menang dalam praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
Johan sendiri pertama kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 lalu. Namun, karena pada saat bersamaan Johan tengah mengikuti Pilkada di Kabupaten OKU sebagai calon wakil bupati pemeriksaan tersebut ditunda sampai hari pencoblosan selesai.
Sementara itu, Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan mark up lahan kuburan di Kabupaten OKU pada tahun 2013 lalu ini telah masuk tahap dua, dan saat ini tersangka, berkas penyidikan, serta barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Johan sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rif)

















