PALEMBANG, fornews.co – Perkara tindak pidana Pemilu yang dituduhkan kepada lima komisioner KPU Palembang memasuki babak baru dengan diserahkannya berkas perkara kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengakui saat ini proses hukum yang menimpa komisioner KPU Palembang berlanjut ke ranah kejaksaan. Menurut Eftiyani, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi setelah berkonsultasi dengan KPU RI, mereka mendukung penuh KPU Palembang untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saat ini kami hanya ikuti proses hukum dan sekarang bola panasnya di Kejaksaan. Kami berdoa agar persoalan ini disetop,” katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Rabu (19/06).
Dalam konsultasi dengan KPU RI, lanjut Eftiyani, KPU Palembang telah mengirimkan kronologi kejadian tersebut. Bahkan, KPU RI pun sependapat dengan DKPP terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). KPU RI sudah menyatakan jika itu seharusnya ranah DKPP. Artinya, dugaan pelanggaran harus melalui DKPP terlebih dahulu.
“Jika ditemukan pelanggaran kode etik maka kami akan dikenakan sanksi. Namun, jika ditemukan unsur pidana baru masuk ranah Gakkumdu. Nah, ini kami tidak tahu mekanismenya gimana,” ujarnya.
Ditegaskan Eftiyani, pelaksanaan PSL seperti yang direkomendasikan Bawaslu Palembang itu harus sesuai persyaratan berlaku dan tidak bisa sembarangan. Harusnya untuk melakukan PSL, perhitungan suara harus dihentikan sementara pada 17 April lalu. Namun kenyataannya, rekomendasi PSL baru dikeluarkan pada 20 April.
“Di tanggal itu sudah dilakukan rekap dan sudah disahkan nasional. Nah itu yang jadi masalahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Palembang, kelima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Kelima komisioner KPU Palembang ini ditetapkan tersangka atas laporan Bawaslu Palembang karena dinilai tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL dibeberapa TPS. (alu)
















