KAYUAGUNG, fornews.co – Dua terdakwa kasus pembunuhan calon pendeta di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Melindawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (16/10) siang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa pihaknya kedua terdakwa tidak sepatutnya dituntut hukuman mati sebagaimana yang disampaikan pada sidang sepekan sebelumnya. Menurutnya, dari keterangan dan bukti-bukti yang ada, pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah bukan disengaja.
“Iya jadi kita hari ini mengajukan pledoi atas kasus terdakwa Nang dan Hendri. Dalam hal ini kita keberatan Dengan tuntutan yang disampaikan karena analisa kami mereka tidak berencana, memang ada alat berupa kayu yang dipasang itu tapi digunakan untuk menghadang korban saja bukan untuk membunuh,” ungkapnya.
“Di situ tidak ditemukan juga senjata, dari saksi dan terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa mencekik korban secara spontan karena penutup kepalanya terbuka, jadi itu menurut kami pembunuhan biasa pasal 338 KUHP bukan 340 seperti yang didakwakan,” tambahnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan, Imran mengungkapkan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal pencabulan. Tapi dalam pembelaannya Kuasa hukum terdakwa menyanggah bahwa pasal yang seharusnya disangkakan kepada kedua terdakwa adalah pasal 338 KUHP.
“Menurut penasehat hukum terdakwa itu seharusnya 338, untuk itu atas dari pledoi ini kami meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menjawab. Pada intinya kami tetap pada tuntutan lama, tapi mengingat mereka mengajukan secara tertulis jadi akan kami jawab,” katanya singkat. (rif)

















