KAYUAGUNG, fornews.co – Dua masalah pokok muncul setelah pertemuan antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dengan massa aksi dari masyarakat Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI di kantor Bupati OKI, Senin (15/07).
Masalah pokok tersebut adalah terkait tapal batas antara Kelurahan Kedaton (Kecamatan Kayuagung) dan Pedamaran, serta masalah plasma untuk masyarakat Kedaton dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT Rambang Agro Jaya yang lahan HGU-nya berada di wilayah Kelurahan Kedaton.
Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo yang pada rapat mediasi mewakili pihak Pemkab OKI mengungkapkan, untuk penyelesaian masalah ini diutamakan dulu penyelesaian masalah tapal batas. Pasalnya, jika masalah tapal batas selesai, maka penyelesaian masalah plasma akan sedikit lebih mudah.
Terkait penyelesaian masalah ini, Antonius mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tetap taat pada aturan dan hukum yang berlaku. Dirinya juga mengapresiasi kedatangan masyarakat ke Pemkab OKI untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini.
“Karena ini masalah tapal batas masyarakat Kedaton ini dengan Kecamatan Pedamaran, dan berdasarkan aturan, kalau itu perbatasan antarkecamatan penyelesaiannya Pemda. Berbeda dengan batas desa,” kata Antonius.
“Jadi untuk penyelesaian tapal batas ini kita serahkan ke bagian pemerintahan, dan untuk masalah plasma nanti pak camat dibantu sama pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan,” imbuhnya.
Dari aduan yang disampaikan masyarakat, lanjut Antonio, ke depan akan dilakukan kembali mediasi, bahkan pada rapat mediasi yang rencananya kembali digelar pada 22 Juli 2019 mendatang, diharapkan juga dihadiri oleh masyarakat dari pihak di Kecamatan Pedamaran. Di samping itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat dapat mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau ada dokumen silakan dikumpulkan dan akan dipelajari (diperiksa). Sekarang kita berujukan pada aturan-aturan, kita ingin ini selesai, kalau perlu kita bawa ke pusat. Kita bawa dan kita perjuangkan kalau di sini tidak memuaskan,” ujarnya.
Menurutnya, ditetapkannya SK Bupati tentang tapal batas wilayah yang diterbitkan pada 2012 lalu, ini adalah untuk memudahkan pengurusan dokumen-dokumen dan administrasi pemerintahan. Meskipun demikian, tapal batas ini masih ada kemungkinan berubah dengan syarat ada kesepakatan antara dua belah pihak.
“Untuk itu kita sarankan mengumpulkan dokumen dan nanti akan dipertemukan kedua belah pihak. Selain itu tapal batas ini tidak menghilangkan hak atas kepemilikan (perorangan),” ujarnya.
Kabag Tapem Kabupaten OKI, Hendri menceritakan, sebelum diterbitkan SK pada 2012 lalu kerap dilakukan mediasi oleh Bupati (Ishak Mekki).
“Benar yang dikatakan pak asisten tadi bahwa, penetapan ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan dokumen-dokumen,” ujarnya.
Dia mengharapkan dengan adanya mediasi pertemuan dua belah pihak masalah ini bisa segera diselesaikan. “Untuk itu kalau ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan silakan dibawa,” katanya.
Sementara itu, Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani didampingi Camat Kayuagung, Dedi Kurniawan mengungkapkan bahwa, sembari pihak Pemkab menyelesaikan masalah tapal batas pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah plasma. Pasalnya jika masalah tapal batas ini selesai bisa saja plasma ini bisa berubah.
“Dari batas ini bisa tahu berapa masuk daerah mereka (Kedaton) dan bisa dipersentasikan. Karena minimal 20 persen dari yang diusahakan, itu kebun wajib memfasilitasi masyarakat paling sedikit 20 persen,” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, informasi terakhir saat pihaknya bertemu dengan perwakilan PT Rambang, pihak perusahaan ini berencana akan mengiris HGU mereka untuk plasma.(rif)
















