YOGYAKARTA, fornews.co—Jajaran Unitreskrim Polsek Ngampilan Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan produk kecantikan hingga belasan juta rupiah dengan cara memalsukan bukti pembayaran.
“Pelaku mempunyai slip asli dan bukti m-banking, kemudian diedit menggunakan aplikasi cam secanner seolah-olah telah melakukan pembayaran dengan cara mengedit tanggal, bulan, tahun dan harga hingga meyerupai aslinya,” ungkap Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono, SH, MH, Selasa.
Pelaku yang diketahui berinisial ASD, usia 21 tahun, warga Prambanan, Sleman, adalah salah satu mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Setelah berkali-kali berhasil menipu klinik kecantikan, ASD yang berencana menjual produk-produk kecantikan itu akhirnya digagalkan polisi.
Kepala Polisi Ngampilan itu mengatakan pelaku sudah beraksi sejak awal Januari 2021 hingga awal Maret 2021.
Pelaku beraksi dengan cara memesan produk-produk kecantikan ke salah satu klinik kecantikan secara online.

Setelah mendapatkan barang yang disasar, pelaku justru tidak melakukan pembayaran dan malah mengirimkan bukti transfer palsu yang sudah diedit menggunakan aplikasi cam scanner.
Pelaku mengedit harga, tanggal, bulan dan tahun , hingga menyerupai slip pembayaran aslinya.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan. Sejumlah korban dan saksi dimintai keterangan guna melacak keberadaan pelaku.
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk pelaku beserta produk-produk kecantikan yang akan dijualnya. Polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk mengedit bukti transfer.
Dari hasil penipuan yang dilakukan ASD, korban mengalami kerugian hingga lebih dari lima belas juta rupiah.
Pelaku diamankan Polisi Sektor Ngampilan dan selanjutnya harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (adam)
















