SEKAYU, fornews.co – Tindakan tegas berupa sanksi denda diberikan kepada pemuda atas nama Suhuan yang menikah dengan dua perempuan di Desa Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Pasalnya, pada rangkaian prosesi pernikahannya terdata ada 31 orang undangan tidak memakai masker.
Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba. Pernikahan Suhuan dan dua istrinya, yakni Anggun Andini dan Vopi Anggraini akhirnya berujung dikenakan sanksi.
“Tim Satgas COVID-19 Lawang Wetan mendatangi lokasi. Dari hasil penulusuran dan video yang terekam, ada 31 warga yang tidak menggunakan masker. Dari sana, kami jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup,” terang Chandra.
Tim Satgas juga tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai terkait pelaksanaan resepsi yang melibatkan banyak undangan. Sanksi tegas ini diberikan meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut. Tapi sanksi diberikan karena pelanggaran Prokes,” kata Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin.
Danramil Babat Toman Kapten Inf. Iwan Setiawan membenarkan, pelanggar Prokes pada rangkaian resepsi pernikahan di Talang Piase telah ditindak. Imbauan kepada warga Muba khususnya di Lawang Wetan kembali disampaikan untuk tetap patuh dengan Prokes.
“Ini juga demi kebaikan kita bersama dalam upaya meminimalisir penularan wabah COVID-19 di Muba,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex meminta agar warga Muba tetap patuh dengan Prokes COVID-19.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim Satgas COVID-19 Lawang Wetan yang terus berupaya maksimal menegakkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba,” tuturnya. (yas)

















