PALEMBANG, fornews.co – Oknum PNS Pemkab Way Kanan, Lampung, inisial BA, yang menjadi tersangka jaksa gadungan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang, Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara dugaan korupsi oleh oknum PNS yang menjadi jaksa gadungan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Selain tersangka BA, yang tercatat staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, juga tersangka EF, pihak yang bersama-sama dengan tersangka BA.
”Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rutan Klas 1A Palembang,” ujar dia dalam keterangan resminya, Erabu (12/11/2025).
Setelah dilaksanakan Tahap II oleh Kejati Sumsel ini, kata Vanny, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir(OKI).
”Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, modus operandi dari tersangka BA ini, mengaku sebagai jaksa, dengan atribut lengkap jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tipikor di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.
”Dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut,” tandas dia. (aha)
















