Oleh: Muhammad Fikri AlHakim (mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Magelang)
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2025 menandai babak baru dalam upaya negara membangun sistem evaluasi pendidikan yang lebih objektif, adil, dan berbasis data.
Di tengah dinamika kebijakan pendidikan nasional yang kerap menuai pro dan kontra, TKA hadir berbeda dengan Ujian Nasional (UN), melainkan sebagai instrumen pemetaan capaian pendidikan nasional yang bertujuan memperbaiki mutu layanan pendidikan bagi semua.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menegaskan bahwa TKA dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar pendidikan Indonesia dengan adanya data capaian akademik yang akurat, komprehensif, dan dapat ditindaklanjuti.
Dalam konteks ini, TKA menjadi bagian penting dari ikhtiar mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan, sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pemerataan layanan pendidikan.
TKA Sebagai Acuan Program
Selama bertahun-tahun, pendidikan nasional menghadapi tantangan ketimpangan mutu antarwilayah, antarjenis satuan pendidikan, dan latar belakang sosial-ekonomi peserta didik. Tanpa instrumen pemetaan yang andal, kebijakan peningkatan mutu kerap berjalan dalam ruang gelap, berbasis asumsi, ataua bahkan kepentingan kelompok bukan evidensi.
TKA lahir untuk mengisi kekosongan tersebut. Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan, melainkan sarana memotret capaian akademik murid secara objektif.
Data TKA dimaksudkan sebagai dasar perbaikan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pusat. Selain itu, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri berbasis prestasi, tanpa mengubah prinsip keadilan akses. Dengan kata lain, TKA adalah alat diagnosis, bukan alat seleksi tunggal. Ia membaca kondisi, bukan memberi label.
Tiga Fungsi Utama TKA
Kemendikdasmen merancang TKA dengan tiga fungsi asesmen yang saling melengkapi. Pertama, assessment of learning, yaitu memotret capaian akademik murid pada titik tertentu secara terstandar. Fungsi ini penting untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai secara nasional.
Kedua, assessment for learning, yakni menyediakan data yang dapat digunakan guru dan sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran. Hasil TKA tidak berhenti pada angka, tetapi disertai deskripsi kemampuan dan kategori capaian—kurang, memadai, baik, dan istimewa yang membantu satuan pendidikan merancang tindak lanjut pembelajaran secara lebih tepat sasaran.
Ketiga, assessment as learning, yaitu menjadikan asesmen sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri. Murid didorong memahami kekuatan dan kelemahan akademiknya, sehingga asesmen tidak lagi dipersepsikan sebagai momok, melainkan sebagai cermin reflektif untuk berkembang.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik asesmen modern yang direkomendasikan berbagai literatur pendidikan internasional, yang menekankan asesmen sebagai alat pembelajaran, bukan sekadar alat seleksi.
Proses Pelaksanaan yang Kredibel dan Transparan
Sebagai pelaksanaan perdana untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C, TKA 2025 menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Kemendikdasmen mencatat tingkat partisipasi yang sangat tinggi: sekitar 3,56 juta murid dari 4,1 juta sasaran, dengan kehadiran mencapai 98,56 persen dari peserta terdaftar. Angka ini mencerminkan kepercayaan publik dan dukungan luas dari satuan pendidikan serta pemerintah daerah.
Seluruh proses TKA dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual, dengan mekanisme ujian utama dan susulan untuk mengakomodasi kendala teknis maupun kondisi darurat.
Pengolahan hasil menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik, yang tidak sekadar menghitung jawaban benar, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Dengan demikian, hasil TKA memiliki validitas dan reliabilitas yang lebih kuat.
Distribusi hasil dilakukan secara berjenjang—dari pusat ke pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga murid—melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Mekanisme ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak murid.
Mengonter Isu Negatif tentang TKA
Sebagian kritik terhadap TKA muncul dari kekhawatiran bahwa asesmen ini akan menghidupkan kembali budaya rangking, tekanan psikologis, atau komersialisasi nilai. Namun, narasi tersebut tidak sejalan dengan desain kebijakan TKA itu sendiri.
Pertama, Kemendikdasmen secara eksplisit menegaskan bahwa hasil TKA tidak digunakan untuk merangking sekolah atau daerah, apalagi menentukan kelulusan. Kedua, kategori capaian disusun secara deskriptif dan dikembangkan bersama guru dari berbagai provinsi, untuk menghindari simplifikasi makna hasil asesmen. Ketiga, seluruh laporan pelanggaran ditangani melalui mekanisme pengawasan internal dengan sanksi berjenjang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas asesmen.
Bahkan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa isu kebocoran soal yang sempat beredar di media sosial tidak berdampak sistemik terhadap hasil TKA secara nasional. Fakta ini menegaskan bahwa sistem pengendalian dan analisis data bekerja secara efektif.
Dampak Positif TKA bagi Pendidikan Nasional
Secara proses, TKA mendorong penguatan tata kelola asesmen yang transparan, profesional, dan berbasis teknologi. Ia memperkuat budaya pengambilan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) yang selama ini menjadi tantangan dalam birokrasi pendidikan.
Secara hasil, data TKA memberikan peta capaian akademik antarwilayah dan antarkelompok satuan pendidikan yang dapat digunakan untuk merancang intervensi kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran. Bagi sekolah dan guru, hasil TKA menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki strategi pembelajaran. Bagi murid, TKA menyediakan informasi objektif tentang kemampuan akademiknya tanpa stigma kelulusan atau kegagalan.
Ke depan, rencana integrasi TKA dengan Asesmen Nasional untuk jenjang SD dan SMP menunjukkan arah kebijakan yang konsisten: membangun satu sistem asesmen nasional yang utuh, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
TKA memang belum sepenuhnya sempurna dan masih perlu banyak evaluasi atas pelaksanaannya. Namun, sebagai instrumen pemetaan capaian pendidikan nasional, TKA adalah langkah maju yang rasional dan terukur. Alih-alih menolaknya dengan prasangka, yang lebih dibutuhkan adalah keterlibatan kritis seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan TKA terus disempurnakan dan dimanfaatkan sesuai tujuannya.
Dalam dunia pendidikan, keberanian membaca kondisi secara jujur adalah prasyarat perubahan. TKA memberi cermin itu. Tinggal bagaimana kita, sebagai bangsa, berani bercermin dan bertindak.
















