PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah memperluas daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama 2 (dua) minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta pada hari Senin (5/4) lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 (lima) provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri 7/2021.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan PPKM. “Surat dari Mendagri telah kami terima dan kita akan tindak lanjuti. Apa pun mekanisme untuk menjalankan PPKM, mengikuti aturan dari Mendagri,” ujar Harnojoyo dikutip dari laman Bakohumas Palembang, Rabu (7/4).
Menindaklanjuti hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang segera melakukan persiapan pelaksanaannya. Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan memastikan, pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat RT. “Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM,” kata dia.
Dinas Kesehatan mulai Senin hingga Minggu akan memberikan data sebaran kasus per zona risiko di tingkat RT ke pihak kecamatan, TNI/Polri. “Jadi, nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan, bekerja sama dengan Pol PP. Petugas Puskesmas juga siap turun membantu,” jelas Yudhi.
Dia menerangkan, zona risiko dalam PPKM diatur hingga zonasi tingkat RT. Di mana, RT yang masuk zona hijau atau nihil positif Covid 19, zona kuning terdapat kasus positif Covid 19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat. Kemudian zona oranye terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah.
“Untuk zona oranye, maka sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi, untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan. Tujuannya agar tidak muncul gesekkan di lingkungan masyarakat terkait penutupan tempat ibadah,” terangnya.
Adapun zona merah, terdapat kasus positif Covid 19, lebih dari 5 rumah. Dampaknya, dilakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB, dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan. “Untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan isolasi mandiri di rumah, tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan prokes.”
Berdasarkan data Dinkes Palembang saat ini jumlah RT dengan zona hijau sebanyak 3.945, Zona kuning 187, Zona oranye 1, dan Zona merah nihil. “Harapan kami PPKM dijalankan bisa menekan laju penambahan Covid-19,” kata Yudhi. (yas)
















