
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, bertambahnya tersangka baru yang di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hukum KTP Elektronik (e-KTP), yakni pejabat eselon I di tingkat Kemendagri, tidak akan menganggu proses pelayanan e-KTP di masyarakat.
“Untuk para pejabat yang diduga terjerat kasus hukum tersebut, kami masih menunggu surat resmi dari KPK. Nantinya dengan surat tersebut menjadi dasar bagi Mendagri mengambil kebijakan baru terkait kasus tersebut, misalnya dengan mempercepat masa pensiun bagi terduga kasus ini. Tujuannya supaya yang bersangkutan fokus hadapi masalah hukumnya. Tidak akan mengganggu proses layanan itu,” ungkap Tjahjo kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10) pagi.
Tjahjo menuturkan, beruntung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lebih bijaksana, karena semua ini menyangkut pelayanan umum dan target pemilu. “Maka beliau kabulkan agar anggaran dukcapil untuk KTP El yang Rp 400 miliar ini tidak dipotong. Ini untuk keperluan cetak KTP dan mobilisasi para petugas melakukan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itulah, Tjahjo memastikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan e-KTP itu tidak akan terganggu. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan batal memangkas anggaran kebutuhan e-KTP. “Dengan begitu (batal dipangkas), sekarang bisa langsung tender. Jadi bisa cetak 20 juta lebih e-KTP sehingga bisa memenuhi jumlah kebutuhan blanko KTP untuk masyarakat yang juga mencapai 20 jutaan itu,” katanya.
Tjahjo menyatakan, terima kasih kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang memutuskan membatalkan pemangkasan anggaran e-KTP itu. Saat ini Kemendagri hanya perlu fokus bagaimana memenuhi target untuk menyempurnakan data kependudukan masyarakat.
Dia menjelaskan, pertengahan tahun depan akan mulai tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak. Karenanya, diperlukan pemuktahiran data kependudukan secara menyeluruh sebagai basis daftar pemilih. Tjahjo juga mengingatkan, tahun 2017 mendatang akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 101 daerah. Jadi, pihaknya saat ini akan mengoptimalkan pelaksanaan hajatan besar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu.
Untuk data kependudukannya berdasarkan e-KTP, menurut Mendagri, harus sudah dimaksimalkan. Paling tidak, warga harus merekam terlebih dahulu meski belum dapat fisik KTP. Karena kalau belum melakukan perekaman maka warga yang memiliki hak pilih tidak bisa lagi menggunakan haknya. “Kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam datanya, ya jangan salahkan kami. Kami sudah kasih kelonggaran, meski belum dapat e-KTP, mereka akan dapat kartu keterangan untuk memilih. Namun mereka harus melakukan perekaman terlebih dahulu. Hak pilih mereka sudah kita jamin dengan surat keterangan tersebut,” tegas Tjahjo. (ekaf)
















