YOGYA, fornews.co—Pengendara motor memakai sandal jepit sempat memunculkan keributan di masyarakat.
Pakar teknik lalu lintas dan tansportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ir Dewanti, mengatakan imbauan yang dimaksud itu untuk menjaga keselamatan diri pengendara motor.
Baca: Pengendara Bersandal Jepit tidak Ditilang meski Membahayakan Diri
“Sebenarnya dengan aturan ini pengendara tidak ada alasan untuk tidak menggunakan alas kaki saat bekendara,” katanya, dikutip dari laman resmi UGM.
Menurut Dewanti, kecelakaan di perkotaan didominasi oleh sepeda motor dengan korban usia 20-45 tahun.
Bagi pengendara motor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang keselamatan.
Ada hal-hal yang harus dipatuhi oleh pengendara, misalnya, pengunaan jaket yang dapat memantulkan cahaya.
Jaket juga harus disertai identitas diri pengendara.
Pengendara harus memakai sarung tangan, bercelana panjang, dan bersepatu.
Selain itu, aturan lainnya pengendara harus membawa jas hujan.
Dijelaskan, setiap kecelakaan bermotor rentan mencederai pengendara atau penumpangnya, berbeda dengan kecelakaan mobil yang pengendaranya telindung bodi mobil.
Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan diri belum begitu baik. Perilaku pengendara juga harus baik.
Bahkan, kata pakar lalu lintas itu, kondisi kendaraan, insfrastruktur jalan dan sistem berlalu lintas di jalan juga harus menjamin keselamatan.
Pakar teknik lalu lintas UGM menjelaskan bahwa aturan pelarangan memakai sandal jepit bagi pengendara tidak serta merta harus dilakukan.
Setiap ada peraturan baru akan terjadi pro dan kontra di masyarakat.
“Seperti halnya aturan pemakaian helm, masyarakat memerlukan proses sosialisasi terlebih dahulu,” kata pakar teknik lalu lintas dan tansportasi UGM, Dr Ir Dewanti. (adam)

















