SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Terbaru adalah dirilisnya aplikasi perizinan online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muba.
“Jadi masyarakat yang mau mengurus perizinan di Muba jadi lebih gampang. Ini sudah menjadi komitmen Pemkab Muba untuk terus berbenah dan melengkapi kebutuhan masyarakat di Bumi Serasan Sekate ini,” ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi usai launching aplikasi perizinan online, di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (17/05).
Beni menerangkan, setidaknya ada 16 perizinan yang masuk dalam sistem perizinan online ini, di antaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survei/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).
“Nah, untuk kebutuhan masyarakat yang ingin mengurus 16 poin perizinan ini tidak perlu lagi datang ke kantor DPM-PTSP. Jadi, cukup akses ke www.dpmptsp.mubakab.go.id semua persyaratan dan kebutuhan administrasi bisa dilakukan secara online,” bebernya.
Menurut Beni, di era digitalisasi dan serba online ini memang sangat dibutuhkan pelayanan yang digitalisasi pula guna mempermudah masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi. “Perlahan masyarakat akan mengikuti perkembangan teknologi dengan metode seperti ini, selain itu bisa meningkatkan daya saing masyarakat itu sendiri yang nantinya berdampak ke kesejahteraan warga,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Muba, Erdian Syahri menyebutkan, implementasi perizinan secara online ini juga bisa meminimalisir adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau semua sudah dilakukan secara online, artinya peluang oknum untuk melakukan pungli sudah tidak ada lagi,” urainya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba melalui DPM-PTSP akan terus berbenah untuk selalu mempermudah pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. “DPM-PTSP akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan terkait pelayanan dan kebutuhan masyarakat di Muba,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga, DPM-PTSP Muba mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel sebagai instansi pertama di Sumsel yang menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) mulai 8 Agustus 2017 lalu. (ije)

















