YOGYA, fornews.co – Ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh salah satu pegawai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berbuntut panjang.
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan melalui media sosial dengan komentar kasar terkait perbedaan pendapat Hisab Rukyat dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Nada ancaman pembunuhan dilontarkan melalui komentar di dinding facebook Thomas Djamaluddin pada Ahad tanggal 23 April 2023.
Atas ancaman pembunuhan itu Andi Pangerang Hasanuddin alias APH dilaporkan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWPM DIY) ke pihak yang berwajib.
“PWPM DIY menghimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan saudara APH ke Polda wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah,” bunyi Penyataan Pers tertulis PWPM DIY, pada Senin tanggal 24 April 2023.
Surat Pernyataan Pers PWPM DIY Nomor: 1.2/480/1444 itu ditandantangani oleh Ketua PWPM DIY Anton Nugroho SE dan Sekretaris Dian Korprianing Nugraha SS dengan tembusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam Surat Pernyatan Pers itu PWPM DIY menyatakan sikap pada suasana Idul Fitri yang damai hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketenteraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.
PWPM DIY mengecam sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Apalagi tidakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” bunyi pernyataan PWPM DIY.
PWPM DIY menyebut tindakan yang dilakukan APH adalah tindak pidana ITE karena telah menyebarluaskan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo 35 ayat (2) UU ITE.
Atas pengancaman itu PWPM DIY mendesak APH untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1×24 jam sejak Surat Pernyataan tersebut diterbitkan.
PWPM DIY juga mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
Termasuk mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.
“Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.”
PWPM DIY berharap seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap santun dalam penyampaian. (adam)
Copyright © fornews.co 2023. All rights reserved

















