BATURAJA, fornews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak bergelantungan di pohon penghijauan hampir di setiap sudut kota Baturaja, Kamis (15/02/2018).
Aksi penertiban Satpol PP tersebut, sesuai surat imbauan Nomor: 28/BAWASLU-PROV.SS-10/PM.01.00/ISI/2018 prihal imbauan penertiban alat peraga kampanye tertanggal 12 Februari 2018.
“Penertiban APK ini menindaklanjuti surat dari Panwas OKU, perihal penertiban APK,” Kata Kasatpol PP OKU, melalui Kasi Penyidik dan Penyilidikan Hennry Desmulawarman SH saat dibincangi di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurut Hennry, penertiban ini dilaksanakan selama satu hari. Untuk hari ini, kita mulai dari Jembatan Ogan 4 ke arah simpang Unbara, Jalan Lintas Sumatera dan ke arah Bakung.
“Semestinya ada (orang Panwas) yang ikut dalam penertiban ini. Karena ini surat dari mereka, kami hanya melakukan penertiban,” ujarnya, seraya mengatakan bahwa Panwas beralasan lagi tugas ke Palembang.
Ketika disinggung mengenai Baliho besar APK paslon yang terpampang di jalan Ahmad Yani, Henrry mengatakan seluruh APK akan ditertibkan, namun mereka tetap memperhatikan titik-titik yang diperbolehkan memasang spanduk.
“Selama masih ada tenaga kita semua APK kita tertibkan,” ujarnya seraya menunjukkan surat imbauan titik-titik yang diperbolehkan memasang spanduk.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Panwaslu OKU, Yeyen Andrizal mengatakan, seluruh pengawasan untuk penurunan alat peraga kampanye (APK) diawasi oleh setiap Panwascam dikecamatan masing-masing.
“Untuk pengawasan penertiban APK di Kecamatan Baturaja Timur, diawasi oleh Panwascam Baturaja Timur, kebetulan kita ada giat di Palembang sekarangan lagi di perjalanan,” kata Yeyen.
Yeyen juga membantah jika saat penurunan APK yang dilakukan oleh Pol PP tidak ada pihak Panwascam yang mengawasi. “Posisi sekarang Pol PP dan Panwascam lagi istirahat itu info yang saya dapat,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta menambahkan, jika pihaknya menyurati Pol PP untuk menurunkan seluruh APK di wilayahnya baru sebatas yang melanggar Perda OKU saja. Kata Anggi pihaknya belum mengetahui pasti dimana saja titik pemasangan APK.
“Kalau melanggar jelas melanggar seluruh APK. Karena yang dipasang dan tersebar di OKU, saat ini bukan logistik resmi dari KPU. Sudah sewajarnya diturunkan, namun kita masih terbentur dengan lokasi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye dari KPU yang belum masukke kita,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU OKU, Divisi SDM dan Parmas Yudi Risandi membenarkan jika APK yang terpasang di sudut-sudut kota Baturaja, semuanya ilegal karena bukan dari KPU.
“Kita masih menunggu SK jadwal kampanye, zona kampanye, titik pemasangan APK serta timses cagub dan cawagub. Semua APK nantinya harus dari KPU. Selain dari KPU, semuanya ilegal dan wajib untuk diturunkan,” tukasnya. (gus)
















