PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, gagalkan peredaran narkoba jenis sabu khususnya di Kota Palembang, sebanyak 20 kilogram (kg), Selasa (06/02/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang haram tersebut didapatkan petugas dalam pengrebekan di kawasan wilayah Seberang Ulu, Palembang, sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, belum diketahui secara persis lokasi penangkapannya.
Sabu-sabu yang didapatkan petugas, terbungkus rapi dalam kemasan yang dibungkus plastik. Setiap bungkusan satu kilogram sabu, dikemas seperti bungkusan teh bertuliskan huruf Cina dengan merek Guwanyinwang.
Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, ketika dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan dan mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg tersebut. Bahkan saat penangkapan, petugas sempat melepaskan beberapa kali tembakan.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Ada tiga tersangka yang diamankan. Untuk lebih detilnya nanti akan kita rilis,” ujarnya.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni MA (48) dan LW (37), keduanya tercatat sebagai warga Palembang. Serta satu tersangka RH (19), yang tercatat sebagai warga Setabat, Sumatera Utara. Ketiganya diketahui merupakan jaringan narkoba antar provinsi berstatus bandar narkoba.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan tersangka dengan barang bukti 20 kg sabu-sabu merupakan tangkapan pertama kali Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam skala besar. Dari pemeriksaan sementara, sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh yang dibawa masuk ke Palembang melalui jalur darat.
Dengan barang bukti yang cukup banyak ini, Juni menuturkan kalau Palembang kini sudah menjadi pasar narkoba bagi jaringan narkoba antar provinsi.
“Wilayah Palembang, bukan lagi sebagai tempat transit, tapi sudah menjadi pasar narkoba. Jadi, Palembang ini sudah sangat darurat narkoba, karena 20 kg sabu-sabu itu akan diedarkan di Palembang,” tandas Juni. (bas)
















