PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menyita 5,6 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di kawasan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Rabu (27/12). Barang haram itu berasal dari oknum napi di Sumut yang dipesan oknum napi di Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi bahwa salah satu rumah di Kawasan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang menyimpan dan menampung narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian selama dua hari untuk memastikan kebenaran informasi dan langsung melakukan penyergapan, Rabu (27/12).
Alhasil, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dalam kemasan plastik teh Tiongkok seberat 5,6 kilogram dan tersangka IC (26) dan anak buahnya AP (19) yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut di Palembang. Dari sabu yang disita, sebagian sudah terjual di Palembang.
“Alhamdulillah, dengan penangkapan ini bisa menyelamatkan hidup 27 ribu orang di Palembang,” kata Kapolda Zulkarnain saat melakukan pres rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (29/12).
Lanjut kapolda, dari hasil pengembangan kasus diketahui bahwa pemasok sabu adalah oknum napi di Sumut yang diorder oleh oknum napi di Palembang. Sementara IC dan AP hanya disuruh untuk mengedarkan dengan upah masing-masing Rp10-Rp15 juta.
“Kami masih akan kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada sesuatu yang lebih besar, dan ini ancaman yang nyata,” imbuhnya.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Juni menambahkan, pengiriman dan peredaran sabu ini melalui jalur darat yang dikirim dari Aceh kemudian dikirim dari Medan dan dipaketkan melalui bus AKAP lalu diambil oleh tersangka IC di loket bus.
“Ada 300 gram yang sudah diedarkan di Palembang dan sekitarnya oleh tersangka,” ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya telah mengamankan oknum napi yang disangkakan di Lapas Mata Merah, yakni RY. Untuk IC dan Apek sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi kurir dan penampung narkoba.
“Kami terus mengembangkan kasus ini terkait pemesan narkoba yang sudah beredar di Sumsel. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Juni menambahkan, selain penemuan 5,6 kg sabu, pihaknya juga mengamankan SY di kediamannya di kawasan Kenten, Kecamatan Sako, Palembang karena kedapatan membawa pil ekstasi jenis baru sebanyak 3.000 butir.
“Dari uji laboratorium yang kami lakukan, ternyata ekstasi ini sejenis delta-9 tetrahydrocannabiol (THC), yang dapat mengandung zat pengubah akal sehat, ” katanya.
Ekstasi jenis ini berasal dari Aceh dan berbahaya karena memiliki unsur ganja dan gorila. “SY ini bertugas mengantarkan pesanan dan mengenalkan narkoba jenis baru ini ke konsumen. SY mendapatkan upah sekitar Rp5 juta dan kami akan terus kembangkan,” tandasnya. (bas)
















